LAZISMU adalah lembaga zakat tingkat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Didirikan oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah pada tangga 4 Juli tahun 2002, yang selanjutnya dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional melalui SK No. 457/21 November 2002. Guna memenuhi ketentuan perundang-undangan RI, LAZISMU dikukuhkan kembali sebagai LAZNAS melalui SK Kemenag RI No. 730 Tahun 2016.